Polisi Perjelas Penyebab Kematian Korban di Indekos Cilincing

by -5 Views

Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa korban MY (19) telah meninggal dunia di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing akibat luka tusukan yang dilakukan oleh pelaku AS (37). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka yang didapat di bagian punggung sebelah kiri dari serangan badik oleh pelaku.

Kejadian tersebut terjadi ketika korban berada sendirian di dalam kamar indekos. Pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menyerang korban dengan badik setelah terjadi cekcok antara keduanya. Setelah melakukan serangan tersebut, pelaku segera kabur dari tempat kejadian sambil meninggalkan badik di lokasi tersebut.

Pelaku berhasil melarikan diri keluar Jakarta dengan menggunakan sepeda motor menuju Stasiun Tambora, kemudian naik bis ke Brebes dan terakhir naik bis lagi ke Bengkulu. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Bengkulu setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan hasil koordinasi antara Polsek Cilincing dengan Polda Bengkulu.

Pelaku, yang merupakan seorang pria berinisial AS (37), ditangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap korban MY di kamar indekos Kalibaru, Cilincing. Ia dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP ayat tiga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menangani tindak kriminal di lingkungan sekitar. Dengan penangkapan pelaku, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat merasa aman dari ancaman kejahatan.

Source link