Pembunuh Pria Diciduk! Detik-detik Penangkapan di Kamar Indekos Cilincing

by -7 Views

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing sukses menangkap seorang pria berusia 37 tahun, AS, atas dugaan pembunuhan terhadap korban dengan inisial MY alias A di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing, pada Sabtu, 28 Agustus. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu setelah penyelidikan intensif. AS dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 338 KUHP dan subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 cm yang digunakan dalam penusukan berhasil diamankan dari pelaku. Motif penusukan ini diduga berasal dari perselisihan asmara antara pelaku dan korban terkait dengan seorang perempuan. Konflik semakin memanas setelah perempuan tersebut memutuskan untuk kembali kepada mantan pacarnya, AS, sehingga membuat korban naik pitam. Korban yang merasa terhina pun menantang pelaku melalui pesan singkat dan kemudian terjadi perkelahian di kamar indekos yang berujung pada tindak kekerasan. Yang menarik adalah bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang ketat oleh aparat kepolisian.

Source link