23 Pelanggar Perda Didakwa di Jakbar: Berita Terbaru

by -7 Views

Pada Kamis, sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir. Penindakan dilakukan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, yang menyidangkan kasus pelanggaran terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha. Pelanggar yang disidang berasal dari berbagai kecamatan di Jakarta Barat, dengan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini mencapai Rp15.850.000 dan akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta. Tujuan dari sidang ini adalah untuk memberikan efek jera kepada warga agar mematuhi aturan daerah dan mengurus perizinan dengan benar saat melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat. Imbauan terus diberikan kepada warga agar tidak melanggar aturan dan memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan lancar, aman, dan nyaman.

Source link