Jakarta Barat — Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terhadap pernikahan seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara Arab Saudi. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PA Jakarta Barat yang dipimpin Aminuddin, dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB, pada Kamis di Kantor PA Jakarta Barat.
Putusan yang Dinanti, Masih Ada Pintu Banding
Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyambut baik hasil tersebut dan menyebut keputusan majelis sebagai langkah penting setelah proses hukum berjalan cukup panjang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya selesai karena pihak terkait masih memiliki kesempatan mengajukan banding dalam waktu 14 hari.
Menurut Hendri, persidangan berlangsung relatif lancar, meski sempat diwarnai kendala administrasi karena terdakwa berada di luar negeri. Kondisi itu membuat proses pemeriksaan tidak sesederhana perkara pada umumnya. Namun, jalur hukum tetap ditempuh setelah ada arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan.
Berangkat dari Telaah dan Klarifikasi
Hendri menjelaskan, sebelum gugatan didaftarkan, JPN terlebih dahulu melakukan telaah dan klarifikasi dengan sejumlah pihak, termasuk KUA, Kemenag, dan keluarga terkait. Dari rangkaian itu, jaksa menilai ada dasar yang cukup untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Agama. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya negara memastikan perlindungan hukum bagi warganya, terutama ketika ada dugaan pelanggaran dalam proses perkawinan lintas negara.
Di sisi lain, Hendri mengungkapkan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah berada di rumah aman atau safe house KBRI Riyadh sejak Februari 2025 demi menjaga keselamatannya.
Upaya Perlindungan WNI di Luar Negeri
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah bergerak untuk memulangkan seorang WNI perempuan yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi melalui pengajuan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Langkah itu diambil setelah Atase Hukum KBRI Riyadh mengonfirmasi adanya kekerasan terhadap korban.
Dari proses pengajuan perkara, ditemukan bahwa perkawinan WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena itu, gugatan ini dipandang bukan sekadar perkara administratif, melainkan bagian dari perlindungan hukum terhadap hak dasar warga negara untuk hidup aman dan terbebas dari kekerasan.
Keputusan PA Jakarta Barat ini menjadi penanda bahwa jalur hukum masih terus dibuka untuk memastikan status perkawinan yang bermasalah dapat diuji secara formal, sekaligus memberi ruang perlindungan yang lebih nyata bagi korban.





