PA Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dengan WNA Arab

by -2 Views

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat secara resmi mengabulkan gugatan yang telah diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. Keputusan pengadilan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut, meskipun masih harus menunggu apakah terdakwa akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.

Hendri menjelaskan bahwa proses persidangan berjalan lancar meskipun menghadapi beberapa tantangan administrasi karena terdakwa berada di luar negeri. Langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk memulai gugatan pembatalan perkawinan. Pasca telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak termasuk KUA, Kemenag, dan keluarga, JPN memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama. Selain itu, Hendri juga menjelaskan bahwa korban KDRT sudah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 untuk melindungi keselamatannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga sedang berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini diajukan setelah informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh mengkonfirmasi adanya KDRT terhadap WNI perempuan. Dalam proses pengajuan gugatan ditemukan bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret negara dalam melindungi hak-hak warganya untuk hidup aman.

Source link