Cek Iuran BPJS Kesehatan 10 September 2025: Persiapan Untuk Perubahan

by -3 Views

Skema kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami perubahan dan perlahan-lahan diimplementasikan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 sehingga layanan sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meskipun demikian, tarif iuran untuk peserta belum ditentukan dan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Perpres 63/2022 mengatur skema perhitungan iuran peserta berdasarkan beberapa kategori, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Pekerja Penerima Upah (PPU), serta keluarga tambahan PPU.

Terakhir, ada juga iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok. Sistem pembayaran iuran juga diatur dengan ketat, dengan jatuh tempo pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Selain itu, terdapat rencana kenaikan tarif iuran yang sedang dibahas antara BPJS Kesehatan dan pemerintah. Meskipun belum ada rincian resmi terkait kenaikan tarif, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa ada 8 skenario yang sedang dipertimbangkan untuk menjaga kelangsungan operasional BPJS Kesehatan. Keputusan akhir terkait kenaikan tarif tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah setelah diskusi lebih lanjut.

Source link