Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 DKI Jakarta: Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16

by -4 Views

Para honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu patut untuk merasa bangga. Mereka akan menerima gaji minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan hal ini menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu memiliki skema penghasilan yang berbeda dengan PPPK penuh waktu karena jam kerjanya hanya 4 jam per hari. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta pada tahun 2025 minimal sebesar UMP, dengan nilai tertinggi dari gaji sebelumnya ketika masih menjadi pegawai non-ASN. UMP DKI Jakarta tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan, sehingga gaji PPPK Paruh Waktu di ibu kota setidaknya akan sama dengan angka tersebut. Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan akan dilakukan dari 23 Agustus hingga 30 September 2025. Diperkirakan pencairan gaji pertama bagi tenaga PPPK Paruh Waktu akan dilakukan mulai bulan Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN terkait status dan penghasilan mereka. Meskipun dengan jam kerja yang lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak untuk menerima penghasilan yang layak sesuai standar minimum di Jakarta.

Source link