Warga RI Rugi Rp5 T Akibat Scam, India Pangkas Pajak 50%

by -5 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data terbaru terkait penipuan keuangan di Indonesia yang mengejutkan. Sejak diluncurkan pada November tahun lalu hingga Agustus 2025, laporan kerugian yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah mencapai Rp 4,8 Triliun. Sementara itu, Pemerintah India telah mengambil langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan melakukan pemotongan pajak pada ratusan barang konsumen, mulai dari sabun hingga mobil kecil. Tujuan dari langkah tersebut adalah untuk meningkatkan permintaan domestik di tengah tantangan ekonomi global yang ada. Informasi lebih lanjut bisa dilihat dalam program Evening Up CNBC Indonesia yang disiarkan pada Kamis, 4 September 2025.

Source link