Nikita Mirzani Sakit Gigi, PN Jaksel Tunda Pemeriksaan Saksi Ahli

by -5 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit, Reza Gladys karena terdakwa Nikita Mirzani sakit gigi. Hakim Kairul Soleh menyatakan penundaan sidang hingga Kamis, 11 September 2025. Nikita mengaku sakit gigi di bagian mahkota sehingga tidak dalam kondisi sehat untuk mengikuti persidangan. Dia telah mengirimkan surat keterangan dokter dari Lapas Pondok Bambu kepada JPU, namun surat tersebut seharusnya sudah diberikan sebelumnya.

Sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus tersebut dilakukan secara daring mengingat situasi terkini pasca aksi demonstrasi di Jakarta. Agenda persidangan termasuk pemeriksaan saksi ahli yang diajukan JPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerapkan sistem daring untuk seluruh agenda persidangan pada tanggal 1-4 September 2025 setelah mempertimbangkan kondisi terkini pasca aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Dalam dakwaan sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar terkait produk yang dijual. Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Kasus ini telah dilimpahkan dan Nikita didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024. Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu kepada Nikita untuk menyerahkan bukti baru setelah pemeriksaan saksi sidang. Sidang kasus tersebut juga mengungkap bahwa produk Reza Gladys yang terlibat tidak terdaftar dalam BPOM.opyright © ANTARA 2025

Source link