Penjarahan sering terjadi dalam situasi kerusuhan atau bencana dan merujuk pada tindakan mengambil barang secara paksa. Di tengah aksi demo baru-baru ini, beberapa pejabat DPR RI menjadi sasaran penjarahan, seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio. Selain itu, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dijarah oleh massa. Meskipun dianggap sebagai tindak kriminal spontan, penjarahan memiliki ciri khas yang membedakannya dari pencurian biasa. Penting bagi masyarakat untuk memahami definisi penjarahan dan cara-cara untuk mengidentifikasinya guna meningkatkan kewaspadaan dan memahami implikasi sosial serta hukum dari tindakan tersebut.
Penjarahan terjadi saat seseorang secara paksa mengambil barang milik orang lain dalam situasi kacau seperti bencana atau kerusuhan. Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan secara tersembunyi, penjarahan dilakukan secara terang-terangan dengan memanfaatkan situasi yang tidak terawasi. Meskipun tidak disebutkan secara khusus dalam KUHP, penjarahan digolongkan sebagai pencurian dengan pemberatan. Meskipun sudah sering terjadi di Indonesia dalam situasi darurat, penjarahan tetap dianggap sebagai tindakan serius yang dapat memperburuk kondisi krisis, menghambat distribusi bantuan, menimbulkan ketakutan, dan merusak ketertiban umum.
Ciri-ciri penjarahan antara lain timbul di tengah situasi darurat, dilakukan secara berkelompok, dan terjadi terang-terangan dengan paksaan. Aksi penjarahan biasanya terjadi saat keadaan tidak terkendali seperti bencana alam atau kerusuhan, dimana pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan kejahatan. Penjarahan umumnya dilakukan secara massal dan beramai-ramai, menciptakan efek ikut-ikutan dan kerusuhan yang lebih besar. Para pelaku merasa aman karena berada dalam kerumunan, sulit dihentikan, dan sulit untuk ditangkap oleh penegak hukum. Memahami ciri-ciri penjarahan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah pencegahan yang tepat.