Inquiry into Death of Ride-Hailing Driver Affan Kurniawan

by -390 Views

Jakarta — Presiden Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan penyelidikan yang transparan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang tewas dalam aksi protes yang berujung kerusuhan pada Kamis malam. Prabowo menegaskan, bila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Prabowo Minta Proses Dibuka Terang

Dalam pernyataan video resmi pada Jumat, Prabowo menyampaikan rasa kaget dan kecewa atas tindakan berlebihan sejumlah petugas dalam insiden tersebut. Ia meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tanpa ada yang ditutup-tutupi, sehingga fakta kejadian dapat diketahui publik secara jelas.

Prabowo juga menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada personel penegak hukum yang melanggar peraturan. Menurut dia, setiap pelanggaran harus diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi.

Belasungkawa untuk Keluarga Affan

Selain menyoroti proses hukum, Presiden menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia mengaku sangat sedih dan prihatin atas tragedi yang menimpa pengemudi muda tersebut. Pemerintah, kata Prabowo, juga akan memberi perhatian khusus dan dukungan kepada keluarga korban agar kebutuhan mereka tetap terjaga.

Imbauan agar Publik Tidak Terprovokasi

Di sisi lain, Prabowo meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Ia menegaskan bahwa setiap keluhan warga akan dicatat dan ditanggapi, sehingga penyampaian aspirasi tidak perlu diarahkan ke tindakan yang merusak keadaan. Presiden juga mengingatkan adanya pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan insiden ini untuk memicu kerusuhan. Karena itu, ia mengajak seluruh rakyat Indonesia tetap waspada dan tidak memberi ruang bagi upaya menciptakan kekacauan.

Dalam pernyataannya, Prabowo menempatkan dua hal sekaligus sebagai prioritas: menuntaskan penyelidikan atas kematian Affan dan menjaga agar situasi nasional tidak semakin memburuk akibat provokasi.

Source link