Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati 4 Tahun Penjara: Rinciannya

by -22 Views

Dalam sidang putusan terkait kasus judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi terdakwa Darmawati. Selain penjara, Darmawati juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp250 juta, dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa, di mana terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran situs judi daring. Meskipun demikian, Darmawati diakui bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Darmawati dengan hukuman selama 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, terdapat empat klaster yang terlibat, termasuk klaster koordinator, klaster mantan pegawai Kementerian Kominfo, klaster pengelola agen situs judi daring, dan klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus laman judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.

Pada periode April-Oktober 2024, suami Darmawati, Agus, terlibat dalam praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo atau Komdigi. Agus juga menerima uang pembagian dari praktik tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan.

Source link