Polisi Tangkap Penganiaya Kakak Kandung di Jakarta Utara – Berita Terbaru

by -21 Views

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya, berinisial S (47), setelah melarikan diri selama dua bulan akibat cekcok terkait warisan di Jakarta Utara. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Kamis (21/8). Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dapat dikenai pidana maksimal lima tahun penjara.

Menurut keterangan polisi, korban dari kasus ini adalah kakak kandung pelaku, berinisial US (51). Pelaku berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan setelah kejadian. Kejadian penganiayaan terhadap korban terjadi pada Kamis (19/6) ketika pelaku sedang berjalan di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Saat itu, pelaku dan korban berpapasan dan pelaku tiba-tiba mengambil benda tajam dari jok motor miliknya dan memukul kepala korban. Penganiayaan ini dipicu oleh perselisihan terkait pembagian harta warisan antara pelaku dan korban.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa motif dari penganiayaan ini terkait dengan perselisihan dalam keluarga mengenai hak atas rumah atau bangunan warisan. Pelaku yang bekerja sebagai montir motor setiap hari sengaja membawa kapak di motor dan menggunakannya untuk menganiaya kakak kandungnya saat berpapasan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah buron selama beberapa bulan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Source link