Deportasi Tiga WNA Nigeria Langgar Aturan Imigrasi

by -21 Views

Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah melakukan deportasi dan penangkalan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dengan inisial EKM, CSC, dan AOL. Tindakan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuktikan bahwa ketiga WNA tersebut melanggar aturan keimigrasian. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Kamis, dengan penindakan sesuai keputusan hakim dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Widya Anusa Brata, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, menjelaskan bahwa tiga warga Nigeria ini tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dua di antaranya ditangkap saat Operasi Pengawasan Keimigrasian, sementara satu lainnya ditangkap dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di kawasan Kelapa Gading.

Selama proses penyidikan, Kantor Imigrasi Jakarta Utara berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memastikan validitas kewarganegaraan dari ketiga WNA tersebut. Setelah validasi dilakukan, tindakan pro justicia diambil sesuai putusan pengadilan. Selain melanggar aturan keimigrasian, ketiga WNA Nigeria ini juga mengabaikan ketentuan administratif terkait izin tinggal di Indonesia, sehingga dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan.

Imigrasi Jakut mendorong warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum dan keamanan di wilayah Indonesia. Proses deportasi dan penangkalan terhadap tiga WNA Nigeria merupakan upaya bersama untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.

Source link