Starmoon Bar Tamansari Disegel: Terkait Kasus Prostitusi Anak

by -19 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyegel Starmoon Bar di Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat terkait kasus prostitusi anak yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah melalui proses koordinasi lintas instansi. Koordinasi tersebut melibatkan SKPD terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Metro Jaya.
Penyegelan dilakukan berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satpol PP untuk pelaksanaan lapangan. Izin operasional Starmoon Bar sendiri telah dicabut permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satpol PP menegaskan kepada pengelola untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut karena telah resmi ditutup. Petugas di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan juga diberi instruksi untuk melakukan pemantauan secara rutin guna mencegah pelanggaran lanjutan.
Dari pihak Disparekraf DKI Jakarta, Kepala Bidang Industri Pariwisata, Iffan, mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur. Seorang korban berusia 15 tahun terlibat dalam kasus tersebut dan pelakunya telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar hukum.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa dan pengawasan gabungan akan diperkuat untuk mencegah kasus yang sama terulang. Kasus prostitusi anak di tempat hiburan malam menjadi sorotan setelah adanya korban di bawah umur yang terlibat. KPAI mendesak kepolisian untuk mengusut potensi korban lainnya yang dimanfaatkan sebagai “lady companion” di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Ketua KPAI meyakini bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu korban dan menegaskan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur hingga hamil merupakan tindakan pidana yang harus diusut tuntas. Jakarta mungkin menjadi sentra hiburan, namun aturan harus tetap dijunjung. Mempekerjakan anak dalam kondisi ilegal dan eksploitasi seksual adalah hal yang tidak dapat diterima.

Source link