Polda Metro Jaya menegaskan tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan dimiskinkan dengan ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyatakan bahwa proses TPPU akan diterapkan untuk membuat para pelaku kapok. Polisi akan mengejar dan menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku narkoba, dengan berfokus pada transaksi uang dan aset. Pemiskinan para pelaku diharapkan dapat mencegah aksi serupa di masa depan.
Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 516 kilogram yang melibatkan tujuh tersangka. Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, mulai dari bandar hingga kurir, dan jaringan internasional yang terlibat meliputi Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada bulan Juli 2025.
Pasal-pasal yang terkait dengan TPPU narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi akan terus memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat, dan mengajak generasi muda untuk menjauh dari narkoba demi masa depan yang lebih baik. Keterlibatan semua pihak, seperti masyarakat dan penegak hukum, sangat diperlukan dalam upaya ini.