Pihak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta meminta agar pihak kepolisian terus melanjutkan proses hukum terhadap pria yang mencabuli anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat. Menurut Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPAPP Jakarta, Novia Hendriyati, proses hukum harus tetap dilanjutkan meskipun nantinya akan banyak kendala, mengingat hubungan keluarga dekat antara pelaku dan korban. Fokus saat ini adalah pada pemulihan korban tindak kejahatan tersebut, dengan memberikan penguatan dan akses layanan yang mendukung proses hukum serta pemulihan kondisi korban secara psikologis dan sosial.
Sebelumnya, seorang pria dengan inisial MRS (27) diduga mencabuli anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 27 Juli 2025, dan pelaku ditangkap pada Minggu (10/8) setelah polisi menerima laporan. Saat ini, penyidik masih terus memeriksa pelaku terkait motifnya melakukan tindakan tersebut kepada anak perempuannya. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dinas PPAPP DKI Jakarta juga telah menampilkan dukungan bagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan di Tebet, menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak anak yang terancam kekerasan.