Sebuah berita terbaru dari Jakarta mencatat bahwa Polsek Tambora telah berhasil meringkus seorang pria lansia berinisial A (65) yang terlibat dalam modus pura-pura tertabrak pengendara di wilayah Tambora, Jakarta Barat. AKP Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, mengungkapkan bahwa A ditangkap saat akan melancarkan aksinya di kawasan Jembatan 2 pada malam Rabu (13/8). Menurut Sudrajat, informasi dari masyarakat memimpin petugas untuk menangkap A tanpa perlawanan dan membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa.
Saat diinterogasi, A mengakui telah melakukan kejahatan dengan cara menabrak pengendara dan meminta uang ganti rugi. Pelaku telah melakukan tindakan ini selama dua bulan terakhir dan berhasil meraup hingga Rp600 ribu dalam seminggu. A mengaku sering memaksa korban untuk memberikan uang ganti rugi dan telah memperolehnya dari empat korban selama dua bulan.
Terkait modus operandi A, dia tidak secara spesifik mengincar kendaraan tertentu, namun menargetkan pengendara roda empat secara acak. Sudrajat menjelaskan bahwa A menjalankan aksinya berdasarkan situasi dan kondisi yang ada. Meskipun demikian, beberapa kali A gagal dalam aksinya, termasuk saat terpergok oleh korbannya yang merekam tindakannya.
Saat ini, A masih mendekam di tahanan Polsek Tambora untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib. Kasus ini merupakan salah satu contoh kejahatan jalanan yang perlu diwaspadai, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan tindakan serupa demi keamanan bersama.