Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Taksi Online Bogor

by -20 Views

Pada Senin, 4 Agustus 2025, Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pencuri mobil taksi online di kawasan Bogor. Pelaku yang memiliki inisial HD alias Ling ditangkap di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan pelaku menyembunyikan diri di loteng rumahnya karena ketakutan. HD alias Ling merupakan pelaku pencurian mobil taksi online yang terjadi di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi pada tanggal 24 Juli 2025.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memesan taksi online melalui aplikasi. Selama perjalanan, pelaku meminta sopir untuk berhenti di pinggir jalan. Kemudian, pelaku meminta bantuan sopir untuk mengangkat barang, yaitu speaker, di lokasi yang telah disiapkan untuk dimasukkan ke dalam mobil. Dengan memanfaatkan kesibukan korban, pelaku memasuki mobil terlebih dahulu dan langsung melarikan diri setelahnya. Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita satu unit ponsel dan satu unit mobil yang telah digadaikan oleh pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku menimbulkan kerugian pada korban dan berdampak buruk bagi industri taksi online. Polda Metro Jaya terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman.

Source link