Imigrasi Tangerang Tangkap WNA Jadi Investor Fiktif

by -26 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah berhasil menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan imigrasi, mulai dari investor fiktif hingga kelebihan masa tinggal. Mereka terdiri dari dua WNA asal Pakistan dengan inisial MI dan DP, serta dua WNA dari Nigeria dengan inisial KO dan SUN. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya keluhan dan laporan dari masyarakat mengenai kegiatan warga negara asing yang dianggap mengganggu ketertiban.

Sebuah operasi dilakukan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang setelah petugas melakukan pengawasan keimigrasian. Dua warga Nigeria, KO dan SUN, diketahui telah overstay, sementara warga Pakistan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor, namun terindikasi melakukan tindakan yang mencurigakan. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian, terungkap bahwa dua WNA Nigeria telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan masa tinggal yang sudah melebihi batas. Sementara itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA Pakistan yang merupakan pemegang KITAS investor. Hasilnya menunjukkan adanya kegiatan yang mencurigakan terkait kepemilikan saham dan perusahaan penjamin yang tidak ditemukan keberadaannya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang meresahkan atau melanggar aturan. Dengan demikian, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar imigrasi dapat terus ditingkatkan.

Source link