Polisi Ungkap Kasus Perekaman Tanpa Busana di Bekasi, ART dan Kekasihnya Ditangkap
Kasus perekaman tanpa busana yang melibatkan seorang majikan dan asisten rumah tangga di Bekasi akhirnya terbongkar setelah korban memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Dari situ, korban mendapati ada tindakan yang tak pantas dilakukan oleh ART berinisial DA, 18 tahun, di rumah yang beralamat di Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Terungkap dari CCTV di rumah korban
Peristiwa ini bermula saat korban melihat video CCTV dan menemukan bahwa dirinya direkam tanpa busana. Setelah dimintai penjelasan, DA mengakui perbuatannya. Pengakuan itu kemudian membuka rangkaian peran pihak lain di balik aksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut DA tidak bergerak sendiri. Rekaman itu dibuat atas permintaan kekasihnya, MFR, 23 tahun. MFR diduga memberi tekanan kepada DA dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi milik DA kepada keluarganya jika permintaan itu tidak dipenuhi.
Diduga dipicu persoalan pribadi
Motif MFR disebut berkaitan dengan rasa kesal akibat dugaan perselingkuhan DA dengan pria lain. Situasi itu kemudian berkembang menjadi ancaman dan pemaksaan yang berujung pada tindakan perekaman tanpa persetujuan korban. Polisi menilai kasus ini menunjukkan bagaimana konflik pribadi bisa berubah menjadi tindak pidana serius ketika melibatkan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran privasi.
Barang bukti dan jerat hukum
Polres Metro Bekasi Kota kemudian menangkap DA dan MFR setelah menemukan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, disk berisi rekaman, dan handuk. Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik serta menjadikan orang lain sebagai objek pornografi.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan menindak tegas kasus-kasus serupa yang memanfaatkan ruang digital untuk merampas privasi orang lain. Source link





