Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta Barat. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang remaja berusia 15 tahun, menemukan tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran per jam. Namun, korban juga diminta melayani beberapa pria untuk hubungan seksual dengan bayaran lebih tinggi. Setelah korban hamil 5 bulan, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Sebanyak 10 orang yang terlibat ditangkap oleh polisi dan dihadapkan pada hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Barang bukti yang disita termasuk Kartu Keluarga, ijazah SD, ponsel, dan dokumen lainnya. Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara hingga 15 tahun. (Ilham Kausar)
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak




