Penipu Vespa Bekasi Raup Rp2 miliar dari 66 Korban

by -347 Views

Pria di Bekasi Ditangkap usai Tipu 66 Korban Lewat Jual-Beli Vespa, Kerugian Tembus Rp2 Miliar

Kasus penipuan berkedok jual-beli Vespa antik di Bekasi ternyata jauh lebih besar dari dugaan awal. Seorang pria berinisial AWP (39) diduga mengumpulkan uang dari puluhan korban dengan modus yang rapi, lalu tak pernah menyerahkan motor yang dijanjikan. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp2.024.262.000 dari 66 korban.

Modus Vespa Antik yang Dijual Lewat WhatsApp

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan AWP ditangkap pada Senin (4/8) di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menelusuri laporan penipuan yang awalnya hanya terlihat sebagai transaksi jual-beli motor klasik.

Perkara ini bermula sejak Januari 2025, saat pelaku mulai menawarkan sepeda motor Vespa antik yang diklaim sebagai miliknya. Salah satu korban berinisial ANP menerima foto dan video motor tersebut melalui WhatsApp, lalu tertarik membeli dengan harga Rp26 juta. Setelah negosiasi, keduanya sepakat di angka Rp25,2 juta.

Uang Sudah Ditransfer, Vespa Tak Pernah Datang

Masalah muncul setelah korban mengirimkan pembayaran ke rekening yang ditentukan pelaku. Vespa yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Belakangan diketahui, foto motor yang dikirim AWP ternyata bukan miliknya, melainkan foto Vespa milik orang lain.

ANP bukan satu-satunya korban. Polisi menyebut ada sedikitnya 10 korban lain dengan pola penipuan serupa. Dalam sejumlah kasus, pelaku juga menawarkan jasa perbaikan atau servis Vespa antik, tetapi pekerjaan itu tidak pernah dilakukan. Ada pula korban yang justru motornya dijual kepada orang lain.

Kerugian Bervariasi, Ancaman Hukuman Menanti

Besar kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya memanfaatkan minat pasar terhadap Vespa antik, tetapi juga mengandalkan kepercayaan korban yang datang dari komunikasi personal lewat pesan singkat.

AWP kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polda Metro Jaya juga membenarkan adanya laporan kasus penipuan jual-beli sepeda motor Vespa di Bekasi, Jawa Barat, yang dilaporkan oleh ANP.