Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kebanggaan bangsa Indonesia, memiliki akar sejarah panjang yang telah berkembang sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara. Warna merah dan putih telah digunakan dalam berbagai lambang dan panji kebesaran kerajaan, seperti Majapahit dan Kediri, yang mencerminkan nilai keberanian dan kesucian.
Seiring perjalanan waktu, Merah Putih kemudian diangkat menjadi lambang perjuangan kemerdekaan oleh para pejuang bangsa. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, bendera ini resmi dikukuhkan sebagai bendera nasional melalui Undang-Undang Dasar 1945. Penggunaan warna merah dan putih di Indonesia bukanlah hal yang baru. Kedua warna ini telah dikenal sejak masa Kerajaan Kediri dan semakin populer saat menjadi lambang kebesaran Kerajaan Majapahit pada abad ke-13.
Secara filosofis, warna merah melambangkan keberanian, sementara putih mencerminkan kesucian. Dalam mitologi Austronesia, kedua warna ini juga merepresentasikan unsur bumi dan langit, yang menunjukkan keseimbangan antara kekuatan fisik dan spiritual dalam kehidupan masyarakat tradisional. Pada awal abad ke-20, semangat nasionalisme yang tumbuh di kalangan pelajar dan tokoh-tokoh pergerakan mulai mengangkat bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan.
Dalam berbagai kegiatan pergerakan, bendera ini dikibarkan sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan serta penegasan jati diri bangsa yang tengah bangkit melawan penindasan kolonial. Menjelang Proklamasi Kemerdekaan, pada 7 September 1944, Jepang memberi sinyal bahwa Indonesia akan dimerdekakan. Sebagai langkah awal, sebuah panitia bendera kebangsaan dibentuk pada 12 September 1944 untuk menentukan desain dan ukuran bendera nasional.
Fatmawati, istri Presiden Soekarno, kemudian menjahit Bendera Pusaka dari kain katun Jepang berukuran sekitar 2,7×2 meter. Bendera inilah yang pertama kali dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Dalam berbagai penafsiran, warna merah melambangkan keberanian, darah perjuangan, dan kekuatan rakyat. Sementara itu, putih mencerminkan kesucian, niat luhur, dan kedamaian yang menjadi dasar perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.
Kini, Bendera Pusaka asli yang dijahit Fatmawati disimpan dan dirawat di Istana Merdeka. Sementara itu, duplikatnya dikibarkan setiap 17 Agustus dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, serta di seluruh penjuru tanah air sebagai lambang persatuan dan penghormatan atas jasa para pahlawan. Menurut konstitusi Indonesia, nama resmi bendera nasional adalah Sang Saka Merah Putih. Penamaan tersebut ditegaskan dalam Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.




