Ranggo Youtuber: Vonis 2 Tahun dan Kasus Penggelapan

by -228 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa Rahmat Riantho alias Ranggo, seorang Youtuber, dengan hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar. Keputusan tersebut merupakan pemendekan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meskipun hukumannya lebih rendah dari tuntutan, pihak kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sidang vonis tersebut digelar di ruang sidang yang berbeda dari yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hingga saat ini, alasan yang meringankan dakwaan terdakwa belum ditampilkan dalam sistem tersebut. Kasus ini bermula ketika terdakwa meminjam uang Rp3 miliar kepada korban dengan janji mengembalikan uang beserta keuntungan 25%. Namun, setelah korban mentransfer uang, terdakwa tidak dapat mengembalikan uang dan jaminan yang diberikan ternyata tidak dapat dicairkan. Dalam persidangan, Ranggo dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Langkah hukum selanjutnya akan diambil sesuai dengan respons terdakwa terhadap putusan vonis tersebut.

Source link