Pembobol Mobil Pick Up di Tambora Jakbar Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

by -439 Views

JAKARTA BARAT — Seorang pria berinisial AS (27) kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara setelah diduga membobol mobil pikap carry di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Aksi yang dilakukan AS bukan sekadar mengambil barang dari dalam kendaraan, tetapi juga merusak pintu mobil terlebih dahulu sebelum menggasak isi di dalamnya.

Diduga Bongkar Pintu Mobil dengan Gunting

Peristiwa itu terjadi belum lama ini, saat pelaku diduga menggunakan gunting untuk merusak pintu mobil korban. Dari dalam kendaraan, ia mengambil sejumlah barang berharga, termasuk kartu E-toll. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang tidak kecil: sekitar Rp3.700.000 untuk kerusakan pintu mobil dan Rp285.000 untuk kartu E-toll.

Terendus di Warnet Game Online

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan pada Jumat. Dari hasil penelusuran, AS diketahui berada di sebuah warnet game online di kawasan Gedong Panjang, Pekojan, Tambora. Petugas pun bergerak cepat dan langsung mengamankan pria tersebut di lokasi.

Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Tambora.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara menyebut, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak para pembobol mobil yang kerap meresahkan warga di kawasan tersebut.

Source link