Polisi Ungkap Kasus Akses Ilegal dan Pembajakan Siaran Digital

by -30 Views

Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang disebarkan secara ilegal kepada masyarakat. Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial S (53) dan KF (30). Mereka melakukan penyiaran ulang saluran premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola dengan memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung, kemudian menyebarkannya ke rumah pelanggan melalui penarikan kabel.

Informasi mengenai kejadian ini pertama kali diterima oleh PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola pada 5 April 2024 dan dilaporkan pada 24 Juni 2024 setelah adanya dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan kanal milik PT. Mediatama Televisi kepada masyarakat untuk kepentingan komersial tanpa izin.

Pelaku tidak hanya menyiarkan saluran premium yang dimiliki oleh PT. Mediatama Televisi, tapi juga mengakses dan mendistribusikan ke khalayak tanpa izin resmi. Para tersangka berhasil menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350 ribu dan biaya langganan Rp30 ribu per pelanggan, menghasilkan keuntungan yang besar.

Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal undang-undang terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Source link