Prabowo Grants Amnesty: Fahri Hamzah on National Harmony

by -424 Views

Prabowo Dinilai Kirim Sinyal Rekonsiliasi Lewat Amnesti dan Abolisi

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto serta pengusaha Tom Lembong menuai sorotan. Bagi politisi senior Fahri Hamzah, langkah itu bukan sekadar keputusan hukum, melainkan pesan politik yang kuat untuk meredam ketegangan dan mendorong rekonsiliasi nasional.

Fahri: Presiden Bergerak Cepat Membaca Situasi

Melalui akun resmi X miliknya pada Kamis, 31 Juli, Fahri menyebut respons cepat Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan adanya sinyal jelas dari Presiden Prabowo. Menurut dia, arah kebijakan itu berkaitan dengan upaya mengakhiri polarisasi sosial yang belakangan kembali menguat, terutama menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025.

“Respon cepat dari Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan kemampuan untuk membaca sinyal jelas dari Presiden—tujuannya adalah untuk mengakhiri polarisasi sosial dan memulai proses rekonsiliasi yang lebih luas, terutama menjelang momen simbolis 17 Agustus 2025,” ujar Fahri.

Hak Prerogatif Presiden Jadi Sorotan

Fahri juga menilai penggunaan hak prerogatif konstitusional oleh Presiden Prabowo merupakan kabar baik di tengah situasi yang menurutnya rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperlebar perpecahan. Ia menekankan bahwa keputusan semacam ini memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar urusan individu yang menerima amnesti atau abolisi.

“Bagi saya, berita ini menggembirakan di tengah upaya beberapa pihak untuk menimbulkan perpecahan. Presiden telah mengambil sikap tegas, menggunakan kewenangannya untuk membuat keputusan yang memiliki implikasi mendalam bagi pemulihan harmoni sosial,” kata Fahri.

DPR Setujui Amnesti untuk 1.116 Orang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui amnesti untuk 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 42/Pres/072725 tertanggal 30 Juli 2025. Dalam pandangan Fahri, langkah itu menunjukkan kesungguhan Presiden untuk merangkul kembali bangsa yang kerap terseret dalam fragmentasi politik.

“Semoga penggunaan kekuasaan konstitusi oleh Presiden Prabowo dilihat sebagai upaya sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali bangsa ini di tengah fragmentasi,” tambahnya.

Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keduanya digunakan untuk menghapus konsekuensi hukum dari vonis pidana, dan kali ini keputusan tersebut langsung ditempatkan dalam konteks yang lebih besar: upaya menenangkan suhu politik dan menutup ruang bagi polarisasi yang masih terasa di publik.

Source link