Presiden Prabowo Subianto memperoleh pujian atas kebijaksanaan dan ketajamannya dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan pengusaha Tom Lembong, langkah yang secara luas dianggap sebagai gestur rekonsiliasi nasional. Menurut politisi senior Fahri Hamzah, keputusan ini mencerminkan respons cepat dan berpikir Presiden Prabowo untuk mengatasi kekhawatiran atas polarisasi masyarakat yang semakin meningkat menjelang perayaan 80 tahun Indonesia merdeka. “Respon cepat dari Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan kemampuan untuk membaca sinyal jelas dari Presiden—tujuannya adalah untuk mengakhiri polarisasi sosial dan memulai proses rekonsiliasi yang lebih luas, terutama menjelang momen simbolis 17 Agustus 2025,” ujar Fahri pada Kamis (31 Juli) melalui akun resmi X-nya (sebelumnya Twitter). Fahri menekankan bahwa penggunaan hak prerogatif konstitusional Presiden Prabowo adalah perkembangan yang menggembirakan, terutama di tengah upaya kelompok-kelompok tertentu untuk menimbulkan perpecahan. “Bagi saya, berita ini menggembirakan di tengah upaya beberapa pihak untuk menimbulkan perpecahan. Presiden telah mengambil sikap tegas, menggunakan kewenangannya untuk membuat keputusan yang memiliki implikasi mendalam bagi pemulihan harmoni sosial,” kata Fahri. Dia menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan upaya yang sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali bangsa. “Semoga penggunaan kekuasaan konstitusi oleh Presiden Prabowo dilihat sebagai upaya sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali bangsa ini di tengah fragmentasi,” tambahnya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah menyetujui amnesti untuk 1.116 individu yang divonis bersalah, termasuk Hasto Kristiyanto, sesuai dengan Surat Keputusan Presiden No. 42/Pres/072725, tertanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden berdasarkan Konstitusi Indonesia, digunakan untuk menghapus konsekuensi hukum yang timbul dari vonis pidana.
Prabowo Grants Amnesty: Fahri Hamzah on National Harmony
