Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda dengan jumlah total 14.521 butir senilai Rp15 miliar yang akan dipasarkan di beberapa tempat hiburan malam di Jakarta. Empat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini dan barang bukti yang disita termasuk pil ekstasi berlogo Tesla. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi tentang rencana peredaran narkoba jenis ekstasi setelah operasi sebelumnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara kemudian berhasil menangkap pelaku-pelaku tersebut di beberapa lokasi berbeda. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut dan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi tersebut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Indonesia dan Belanda, menunjukkan kerja sama yang kuat antara berbagai unit penegakan hukum di wilayah tersebut.
Polrestro Jakut Menemukan Peredaran Ekstasi dari Indonesia-Belanda
