Hak Prerogatif Prabowo untuk Kerukunan: Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah

by -76 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kebijakan yang arif dan bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Politisi Fahri Hamzah menilai langkah ini sebagai upaya Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, terutama menjelang bulan proklamasi ke-80.

Menurut Fahri, tindakan Presiden Prabowo dalam menggunakan hak konstitusionalnya merupakan kabar gembira di tengah upaya sebagian pihak untuk memecah belah bangsa. Langkah tegas ini diharapkan dapat membawa kembali kerukunan masyarakat dan menyatukan bangsa. Keputusan DPR dalam memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, telah disetujui dan tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

Diketahui bahwa abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membawa keharmonisan kembali dalam masyarakat dan memperkuat kesatuan bangsa menjelang perayaan kemerdekaan yang ke-80. Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat menjadi langkah positif untuk menyatukan kembali bangsa Indonesia dari potensi perpecahan.

Source link