Etika dan Aturan Pengibaran Merah Putih: Jangan Kibarkan One Peace

by -36 Views

Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tapi sebagian mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya. Banyak warganet yang mempertanyakan apakah pemasangan dua bendera tersebut melanggar aturan perundang-undangan atau tidak. Fenomena ini pun memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara.

Dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain. Meskipun tidak dilarang secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan. Selain itu, Undang-Undang juga mengatur hal-hal yang dilarang terkait bendera negara seperti menginjak, membakar, atau merusak bendera. Melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Fenomena berkibarnya bendera One Piece bisa dimaknai sebagai ekspresi budaya pop. Bagi penggemarnya, bendera itu melambangkan semangat kebebasan dan petualangan, selaras dengan nilai kemerdekaan. Selama tetap menghormati Merah Putih, tren ini bisa dianggap sebagai bentuk kreativitas. Ekspresi kebebasan tetap memiliki batasnya, terutama jika melibatkan simbol negara. Menaati aturan adalah bentuk kecintaan pada Tanah Air. Merah Putih memiliki nilai historis yang harus dijaga. Mari rayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif, namun tetap menjunjung tinggi kehormatan pada Merah Putih.

Source link