Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa semua fraksi di DPR sepakat dengan usulan tersebut dan menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjutnya. Disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR, langkah ini mendapat dukungan penuh dari berbagai fraksi. Menyusul keputusan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, proses hukum terhadapnya dihentikan. Abolisi merupakan langkah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang tengah menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan pidana. Di sisi lain, amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti dapat diberikan sebelum atau setelah putusan pengadilan, dan berlaku baik secara umum maupun kolektif. Serangkaian keputusan ini mencerminkan upaya untuk menyelesaikan kasus hukum yang berkaitan dengan kedua nama yang disebutkan, serta menekankan pentingnya langkah-langkah hukum yang diambil untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti Hasto, DPR Setuju





