Modus Pria Curanmor Penawaran Palsu: Residivis Kembali Beraksi

by -49 Views

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pria bernama FB (49) berinisial yang mencuri sepeda motor setelah menipu korban bernama FEN dengan modus menawarkan lowongan kerja, ternyata merupakan residivis untuk kasus serupa. Menurut Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pelaku ini baru saja keluar dari penjara sekitar bulan Mei. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait korban dan lokasi TKP lainnya. Hanya satu TKP yang berhasil diselidiki di Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan FB terjadi di sebuah indekos di Jakarta Timur setelah menipu korban dengan modus menawarkan lowongan kerja di Setiabudi. Kejadian dimulai ketika saksi bernama S ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko ponsel dengan bayaran tertentu oleh pelaku. Usaha pertemuan dilakukan hingga akhirnya korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun.

Source link