JAKARTA TIMUR — Kasus pelecehan terhadap anak kembali menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap bujuk rayu orang dewasa yang memanfaatkan hal sepele sebagai umpan. Di kawasan Makasar, Jakarta Timur, seorang anak perempuan berusia 4 tahun diduga menjadi korban setelah pelaku menjanjikan sepatu baru agar mau ikut ke rumahnya.
Iming-iming sepatu baru berujung pelecehan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan pelaku berinisial O, 50 tahun, diduga melancarkan aksinya di rumahnya sendiri. Setelah korban diajak masuk, pintu rumah dikunci dari dalam dan korban diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Aksi tersebut baru terungkap ketika sang nenek datang dan mengecek lokasi setelah beberapa kali memanggil korban.
Menurut Dicky, pelaku mengaku terpancing melakukan perbuatan tidak senonoh setelah menonton video pornografi di ponselnya. Ia juga disebut kerap mengakses film dewasa, yang kemudian memicu hasrat seksualnya saat melihat korban. Polisi menilai rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan kedekatan semu serta janji hadiah untuk memancing korban masuk ke situasi berbahaya.
Terbongkar setelah keluarga mengecek lokasi
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB, sementara laporan ke polisi sudah masuk pada Selasa sebelumnya. Setelah dugaan pelecehan terungkap, keluarga korban menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Penangkapan kemudian dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Dalam perkara seperti ini, pola yang kerap muncul bukan hanya kekerasan fisik, melainkan juga manipulasi psikologis yang membuat anak sulit memahami bahaya dan tidak berani langsung bercerita.
Ancaman hukum berat dalam perlindungan anak
Polisi menegaskan dugaan pelecehan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus diproses sesuai aturan. Di luar ancaman hukuman, kasus ini kembali mengingatkan bahwa pelaku kerap menggunakan cara yang tampak sederhana—seperti janji membelikan barang—untuk mendapatkan akses ke korban. Dari situlah kejahatan bermula, sebelum akhirnya meninggalkan trauma yang tak mudah dipulihkan.
Source link





