Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan curang dalam perdagangan beras. Pada acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo mengungkapkan bahwa manipulasi harga dan repackaging beras subsidi telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Ia menyoroti praktik tersebut yang dilakukan oleh ratusan perusahaan penggiling padi yang terlibat dalam tindakan curang.
Menurut Prabowo, kecurangan tersebut merupakan delik ekonomi yang merugikan hak-hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi. Ia secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan tersebut tidak bisa dibiarkan dan menekankan pentingnya menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi tersebut.
Prabowo juga menegaskan bahwa kerugian sebesar Rp100 triliun dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan pesantren di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Presiden RI telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera bertindak dalam menangani masalah ini.
Tindakan tegas yang diambil Prabowo ini bukan hanya didasari oleh kehendak pribadi, tetapi juga merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan bahwa cabang produksi yang vital bagi negara harus dikelola dengan baik oleh pemerintah. Prabowo menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik curang dalam perdagangan beras adalah langkah yang sesuai dengan hukum dan konstitusi negara.
