JPU Tuntut Terdakwa Judol Komdigi Darmawati 12 Tahun Penjara: Analisis Kasus

by -182 Views

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Darmawati, terdakwa kasus judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa Pompy Polansky Alanda, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta agar majelis hakim menyatakan Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi. Selain itu, JPU juga meminta agar Darmawati dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman penggantian hukuman kurungan penjara selama tiga bulan jika denda tidak dibayarkan.

Kasus ini melibatkan beberapa klaster, yaitu klaster koordinator, klaster mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, klaster pengelola agen situs judi online, dan klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka kasus website judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.

Pada bulan April 2024, suami Darmawati, Agus, terlibat dalam praktik penjagaan situs judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi. Agus juga diduga menerima uang pembagian dari praktik tersebut, yang kemudian digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan. Selama periode April-Oktober 2024, Agus diduga menerima uang tersebut dan menyerahkannya kepada istrinya baik secara langsung maupun melalui transfer.

Sidang tuntutan kasus judi daring di Komdigi masih berlangsung dengan berbagai klaster tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Kabar terbaru terkait perkembangan kasus ini dapat diikuti melalui laman resmi berita ANTARA.

Source link