PT KCIC menegaskan bahwa tindakan mencuri atau membawa pulang fasilitas Kereta Cepat Whoosh, seperti bantal kepala, adalah tindakan yang melanggar hukum. Tindakan ini dianggap sebagai pencurian sesuai dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal sembilan ratus rupiah.
Eva Chairunisa selaku General Manager Corporate Secretary KCIC menekankan bahwa bantal kepala pada kursi kereta bukanlah barang yang boleh dibawa pulang oleh penumpang. Tindakan seperti ini tidak hanya mengurangi kenyamanan perjalanan tapi juga melanggar hukum. KCIC terus mengedukasi pengguna Whoosh untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum.
Sebelumnya, seorang penumpang tertangkap melalui CCTV karena melepas dan membawa bantal dari kereta Whoosh G1063. Identitas pelaku sudah diketahui melalui rekaman CCTV dan pihak Kepolisian telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. KCIC juga mengingatkan bahwa tindakan pencurian, kekerasan, pengrusakan fasilitas, atau pencurian fasilitas layanan di dalam lingkungan Whoosh akan dikenai sanksi pidana.
Eva menegaskan bahwa semua tindakan yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. KCIC mengajak seluruh penumpang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama dengan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang dianggap penting untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, dan berkualitas di layanan Kereta Cepat Whoosh.





