Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memanipulasi harga yang dapat merugikan petani dan masyarakat Indonesia. Beliau menegaskan kesiapannya untuk mengambilalih usaha penggilingan padi yang tidak patuh dan menyerahkannya ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai tindakan nyata sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Prabowo juga mengklaim telah berkonsultasi dengan pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kasus-kasus ini.
Selain itu, Presiden juga menyoroti masalah lain terkait penjualan beras premium yang mengandung zat oplosan, yang dianggapnya sebagai tindak kejahatan. Prabowo menyatakan bahwa tindakan curang ini telah memberikan kerugian yang besar bagi rakyat Indonesia dan menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung serta Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Beliau menegaskan bahwa penerapan hukum harus dilakukan dengan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam tindakan melanggar aturan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan banyak orang.
Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan aturan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak etis, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas utama sehingga ekonomi Indonesia dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan. Tindakan yang diambil oleh pemerintah adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha harus bertindak secara transparan dan mematuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan bersama.