339 WNI Ditangkap di Kamboja atas Dugaan Penipuan Online

by -42 Views

Operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring di Kamboja telah berhasil menangkap 339 Warga Negara Indonesia sejak 14 Juli 2025. Dalam upaya untuk membahas masalah ini, Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, berdiskusi dengan Chhay Sinarith, Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja. Pada pertemuan tersebut, Senior Minister Chhay Sinarith menegaskan keseriusan Kamboja dalam memerangi kejahatan siber dengan menangkap 2.780 orang dari berbagai negara, termasuk 339 WNI.

Kamboja menunjukkan komitmen yang kuat dalam penggulangan kejahatan penipuan daring sebagai isu prioritas bagi negara tersebut dan kawasan. Otoritas Kamboja akan melakukan proses hukum terhadap para warga negara asing yang terlibat dalam penipuan daring, termasuk tindakan pencucian uang dan kekerasan. KBRI Phnom Penh mencatat lonjakan kasus pelindungan WNI di Kamboja, dengan 75% dari total kasus terkait penipuan daring pada 2024.

Trend peningkatan kasus penipuan daring terus berlanjut, yang menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. KBRI telah menangani 2.585 kasus pelindungan WNI selama Januari-Juni 2025, dengan 83% di antaranya terkait dengan penipuan daring. Dalam konteks ini, Dubes RI memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja dan menekankan pentingnya hak-hak para WNI yang terlibat, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas.

Source link