Naik Kelas BPJS Kesehatan dari Kelas 1-2 ke VIP: Panduan Lengkap

by -52 Views

Sistem Coordination of Benefits (COB) dalam layanan kesehatan BPJS Kesehatan telah diterapkan dengan baik. Melalui skema COB ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan manfaat dari asuransi kesehatan swasta secara bersamaan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini dapat memilih untuk menggunakan fasilitas rawat jalan eksekutif sesuai dengan skema COB.

Dalam skema ini, terdapat batasan tambahan biaya maksimal sebesar Rp400.000 yang dapat dibayarkan oleh peserta sendiri, perusahaan tempat bekerja, atau asuransi kesehatan tambahan. Ghufron juga menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan kelas satu dapat naik kelas menjadi VIP dengan membayar tambahan 125%, dimana BPJS Kesehatan akan menanggung 75% dari klaim tersebut. Namun, program COB hanya berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2.

Selain itu, ada perubahan standar klaim pelayanan kesehatan yang akan diterapkan, dari INA-CBG menjadi i-DRG. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, standar layanan i-DRG menjadi dasar perhitungan batas maksimal jaminan manfaat. Pemegang polis dan peserta akan memiliki total plafon manfaat hingga 250% dari standar i-DRG. Jadi, kedepannya, program COB dan standar layanan kesehatan baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi peserta BPJS Kesehatan.

Source link