Uang kertas dan logam rupiah tertentu akan segera tidak berlaku sebagai alat pembayaran pada tahun 2025, menurut situs resmi Bank Indonesia. Pemilik uang yang sudah tidak berlaku ini dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia sebelum tanggal tertentu. Jika uang yang akan ditukarkan dalam kondisi rusak, penggantian dilakukan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Beberapa uang kertas dan logam dengan tahun emisi tertentu juga akan dicabut dan jangka waktu penukaran serta tempat penukaran telah ditentukan. Misalnya, uang kertas Rp 100 tahun emisi 1984 harus ditukar sebelum 24 September 1998 di kantor Bank Indonesia terkait. Hal yang sama juga berlaku untuk uang kertas lainnya dan uang logam dengan tahun emisi dan pecahan yang berbeda. Pastikan untuk menukar uang yang sudah tidak berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Daftar Uang Kertas & Logam Rupiah Tak Berlaku, Tukarkan Sekarang!
