Imigrasi Jaksel Amankan 24 WNA Langgar Izin Tinggal

by -46 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan baru-baru ini berhasil mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam berbagai pelanggaran keimigrasian seperti izin tinggal dan bekerja secara ilegal. Tindakan ini dilakukan dalam Operasi Wira Waspada yang dilakukan di wilayah Cilandak dan Kalibata. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa tim pengawas berhasil menangkap WNA yang melanggar aturan dengan cepat. Operasi Wira Waspada ini merupakan salah satu upaya untuk menindak orang asing yang beraktivitas di wilayah tersebut secara ilegal.

Dalam operasi ini, 21 WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan satu WNA berkewarganegaraan Malaysia diamankan di Cilandak Barat, sementara dua WNA berkewarganegaraan Irak dan Mesir diamankan di Apartemen Kalibata City. Mereka tidak dapat menunjukkan paspor saat diminta, melampaui masa izin tinggal, dan bekerja secara ilegal. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan melakukan pendalaman terhadap dokumen keimigrasian dan izin tinggal dari setiap WNA yang diamankan. Selain itu, terdapat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu WNA terhadap seorang WNI di apartemennya.

Langkah selanjutnya adalah verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian dan izin kerja dari masing-masing WNA. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku. Dalam hal ini, sponsor dari WNA juga dapat terlibat dalam kesengajaan dalam mengajukan permohonan visa. Imigrasi Jaksel akan memastikan bahwa pelaku pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia memiliki izin yang sah.

Source link