Tips Mudah: Transaksi E-Commerce Tanpa Ribet Pajak

by -53 Views

Transaksi digital di marketplace atau e-commerce terus meningkat setiap tahunnya, mencapai Rp 450 triliun pada 2024 dan diprediksi akan mencapai Rp 500 triliun pada 2025, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini mendorong DJP untuk menerapkan PPh Pasal 22 melalui e-commerce agar para pedagang online tidak kesulitan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa PMK 37/2025 tidak memperkenalkan pajak baru dengan tarif khusus untuk pedagang, tetapi menetapkan mekanisme pemungutan pajak baru di sektor pasar digital. Marketplace menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk memungut pajak yang seharusnya dibayar oleh pelaku usaha online.

PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh marketplace terhadap pedagang online mencakup baik wajib pajak individu maupun badan. Tarifnya bergantung pada omzet atau peredaran bruto pedagang tersebut, mulai dari 0,5% untuk pedagang individu dengan omzet antara Rp 500 juta sampai di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Bagi wajib pajak badan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, tarif tetap 0,5%.

Rosmauli menegaskan bahwa pedagang yang memperoleh penghasilan, baik melalui marketplace, konvensional, toko sendiri, atau offline, seharusnya dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha dan memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi.

Source link