Mayat perempuan yang ditemukan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang dipastikan merupakan korban pembunuhan menurut Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tiga pelaku laki-laki berhasil ditangkap terkait kasus ini, yaitu RRP (19), IF (21), dan APH (17). Peristiwa tragis ini terjadi ketika pelaku RRP mengajak korban APSD (22) untuk datang ke rumah pelaku APH dengan alasan untuk membayar utang sebesar Rp1,1 juta. Namun, utang tersebut tidak dibayar dan pelaku merasa sakit hati sehingga melakukan aksi keji kepada korban. Ketika korban tiba di lokasi, pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korban dengan dibantu oleh pelaku lainnya. Korban akhirnya disetubuhi bergantian, dianiaya dengan pisau dan batu, serta tubuhnya ditutupi dengan tanaman agar tidak diketahui orang lain. Para pelaku juga merebut barang milik korban sebelum melarikan diri dari tempat kejadian. Tindakan kejam ini benar-benar menyedihkan dan menunjukkan kejahatan yang meresahkan masyarakat setempat. Penegakan hukum harus dilakukan agar keadilan bagi korban dapat diwujudkan dan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Polisi Konfirmasi Mayat Terborgol Tangerang Korban Pembunuhan
