Pelaku pembunuhan wanita Tangerang: Ditangkap di 3 Lokasi

by -62 Views

Kasus pembunuhan wanita di Tangerang mendapat titik terang setelah Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi yang berbeda. Para pelaku berinisial RRP, IF, dan AP berhasil diamankan setelah serangkaian proses investigasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti berupa pisau, batu, pakaian korban, visum et repertum, serta ponsel milik tersangka berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kejadian tragis tersebut terjadi saat korban diajak oleh pelaku RRP untuk mengunjungi rumah pelaku dengan alasan membayar utang. Namun, di lokasi, korban dianiaya dan disetubuhi oleh ketiga pelaku secara bergantian. Para pelaku kemudian meninggalkan korban di lahan kosong, menutupi tubuhnya dengan tanaman agar tidak terdeteksi oleh masyarakat sekitar.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mencegah dan menindak kejahatan dengan cepat dan tegas.

Source link