Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh dan Madura. Dalam dua kasus yang diungkap selama bulan Juli 2025, BNPP DKI Jakarta berhasil menyita tiga kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti. Menurut Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, ketujuh tersangka berhasil diamankan dari dua kasus yang berbeda. Barang bukti yang ditemukan berasal dari peredaran narkotika jaringan Aceh dan jaringan Madura, dengan total berat kurang lebih 3 kilogram.
Dalam kasus jaringan Aceh-Jakarta, BNPP DKI Jakarta berhasil menangkap lima orang tersangka dengan inisial MS, N, AG, EP, M, dan AF di beberapa lokasi berbeda. Dua dari tersangka itu, MS dan N, ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dengan 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam sol sepatu yang dikenakan. Hasil interogasi terhadap MS dan N memungkinkan petugas untuk menangkap tiga orang lainnya, salah satunya di wilayah Aceh Timur.
Sementara untuk jaringan Madura, BNPP DKI Jakarta menangkap seorang ibu dan anak yang menjadi kurir narkoba sabu dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram. Kedua tersangka ini, dengan inisial AZ (ibu) dan NA (anak), mengakui baru dua kali membawa sabu atas perintah AC. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro memberikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis.