WNA Investasi Bodong Terancam Deportasi dan Dicekal 10 Tahun

by -310 Views

Jakarta — Warga Negara Asing (WNA) yang nekat terlibat dalam investasi bodong di Indonesia kini dihadapkan pada ancaman serius: deportasi dan larangan masuk kembali hingga 10 tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menegaskan, pelanggaran semacam ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana bila ada unsur kriminal di dalamnya.

Imigrasi Tegaskan Sanksi Berat untuk WNA Nakal

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, dalam acara bertajuk “Pengaruh Geopolitik Saat Ini terhadap Pengawasan Orang Asing di Indonesia” di Jakarta. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas WNA di Indonesia harus berada dalam pengawasan ketat agar tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.

Menurut Pamuji, ketika pelanggaran WNA berkaitan dengan tindakan kriminal atau pidana, maka proses hukum dapat dijalankan sesuai Undang-undang Keimigrasian. Karena itu, investasi bodong yang melibatkan orang asing tidak bisa dipandang ringan, sebab dampaknya bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu ketertiban pengawasan keimigrasian.

Operasi Wira Waspada Jadi Langkah Penindakan

Direktorat Jenderal Imigrasi juga menegaskan komitmennya untuk terus menggelar operasi Wira Waspada sebagai upaya menindak pelanggaran yang dilakukan WNA. Dalam operasi tersebut, sejumlah warga asing dari berbagai negara telah diamankan di wilayah Jadetabek.

Temuan di lapangan menunjukkan beragam pelanggaran, mulai dari tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, memberikan keterangan yang tidak benar, menggunakan sponsor fiktif, hingga kasus overstay. Kondisi ini menjadi alasan pengawasan terhadap orang asing harus diperketat, terutama di wilayah yang memiliki mobilitas tinggi seperti Jakarta dan sekitarnya.

Kolaborasi Antarinstansi Diperkuat

Imigrasi menilai kerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menjadi kunci untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal. Sinergi antarinstansi di Jakarta Selatan, misalnya, diharapkan bisa lebih efektif dalam mencegah dan mengungkap penyimpangan yang dilakukan WNA.

Dengan pengawasan yang lebih rapat, pemerintah ingin memastikan keberadaan orang asing di Indonesia benar-benar sesuai aturan. Di tengah maraknya modus investasi bodong, langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pelanggaran oleh WNA tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Source link