Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mengancam Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam investasi bodong dengan deportasi dan penahanan selama 10 tahun sebagai sanksi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja dalam acara “Pengaruh Geopolitik Saat Ini terhadap Pengawasan Orang Asing di Indonesia” di Jakarta. Pelanggaran yang melibatkan tindakan kriminal atau pidana dapat diproses hukum sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian.
Investasi bodong oleh WNA di Indonesia tidak hanya dapat berakibat pidana, tetapi juga deportasi dan larangan masuk selama 10 tahun atau lebih. Untuk itu, aktivitas WNA harus dipantau secara ketat agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk melaksanakan operasi Wira Waspada guna menindak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
Kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal terkait keberadaan orang asing. Sejumlah WNA dari berbagai negara berhasil diamankan dalam operasi Wira Waspada di Jadetabek, termasuk yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, memberikan keterangan palsu, memiliki sponsor fiktif, dan overstay. Kolaborasi antarinstansi di Jakarta Selatan diharapkan dapat efektif mengatasi penyimpangan yang dilakukan WNA.