Bukti RI Darurat Pekerjaan Layak, Mayoritas Digaji Rp 2,25 Juta
Sebuah studi baru-baru ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja di Indonesia saat ini mendapatkan gaji sebesar Rp 2,25 juta. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi dalam mencapai standar upah yang layak di negara ini. Meskipun upah minimum telah ditetapkan, masih ada pekerja yang menerima gaji di bawah standar yang seharusnya.
Studi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja, terutama dalam hal upah yang layak. Kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi telah membuat banyak pekerja kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan upah yang setara dengan pekerjaan yang mereka lakukan.
Dengan adanya bukti bahwa mayoritas pekerja di Indonesia masih mendapatkan gaji di bawah Rp 2,25 juta, maka menjadi tugas bersama untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja agar mereka bisa mendapatkan upah yang layak. Upah yang layak bukan hanya penting untuk kehidupan sehari-hari pekerja, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.